Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Total 8.460 Entitas Keuangan Sejak Januari 2017

​KALIMANTANLIVE.COM– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berdasarkan rilisi OJK, Sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru Perkuat Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.