Terungkap, Honor KPPS Batu Piring Digunakan Pelaku untuk Judi Online & Prostitusi Online via Michat

Bersama D, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario putih, 1 handphone Oppo A5 hitam, 1 handphone Realme C55 hitam, bukti transfer dari KPU Balangan, bukti pengambilan honorarium KPPS Batu Piring, SK lurah Batu Piring, SK KPU Balangan, surat dari Sekretariat Jenderal KPU, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menyampaikan, MH alias D menerima dana sebesar Rp 165, 1 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekertaris dari Sekretariat PPS Batu Piring sebesar Rp50 juta.

Kemudian dipergunakan untuk bayar hotel Rp 1 juta, bayar hutang Rp 500 ribu, Bayar ke pegadaian laptop Rp 1,65 juta, bayar makan kpps Rp 10,5 juta, belanja Rp 1,23 juta.

“Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp78.600.00,” kata Kapolres.

Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi michat sebesar Rp4,5 juta.

“Jadi yang masih dipegang tersangka dan kita amankan, yaitu sebesar Rp17 juta,” tambah Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 374 KUHP, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengakui bahwa perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.

“Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional,” jelasnya.