Demi Tertib Administrasi, Pemkab Kotabaru Gencarkan Penggunaan Aplikasi Srikandi

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat koordinasi (rakor) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Sekaligus Sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip.

Rakor ini bertujuan guna menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor: 045.1/46/Armista.Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi Arsip.

# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Tandatangani Hibah Pembangunan Mess Pengadilan Negeri, Segini Nilainya

# Baca Juga :Gelar Apel Siaga, Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Syafriansah Kami Siap Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2024

# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Kembali Serahkan Bantuan di 2 Kecamatan, Ini Paket Bantuan yang Diberikan

# Baca Juga :Bupati Kotabaru Beri Bantuan Sosial dan Hibah untuk Dua Kecamatan, Ini Rinciannya

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, M. Si yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/02/2024).

Dalam membuka Kegiatan ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir Kamiruddin MSi menjelaskan, rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan tata kelola Arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

“Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024. Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” jelasnya

Selain itu, Kadis Dispersip juga menambahkan, dalam penerapan program Srikandi tentunya harus memenuhi tiga hal, yaitu Sumber Daya, Tahapan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis, dan Integrasi dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.