Lebih lanjut, Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi Arsip. Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali Arsip.
Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).
Salah satu narasumber dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Muamar SH mengungkapkan, Aplikasi Srikandi sekarang ada persi 3.
“Aplikasi Srikandi ini adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat dan Srikandi ini merupakan Peraturan dari Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mana yang masuk dalam Sistem Elektronik adalah Kearsipan, dan hari ini akan menyampaikan bagaimana struktur yang harus diinput dalam Aplikasi Srikandi dan juga sebagai informasi tambahan bahwa Srikandi sekarang ada persi 3nya, yang mana sebelumnya ada persi 2nya. Dan hari ini saya akan lebih memaparkan persi 3nya. Kabupaten harus cepat mengikuti transformasi perubahan-perubahan dibidang Kearsipan salah satunya persi 3 Srikandi ini,” Ungkapnya.
Sedangkan Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH Menyampaikan, Untuk menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini. Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)
Editor : NMD







