Memastikan PAD Parkir Masuk Kas Daerah, Wali Kota Banjarmasin: Pajak Parkir Sekarang Secara Digital

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Beberapa bulan lagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana menaikan beberapa tarif retribusi, salah satunya adalah tarif retribusi parkir.

Di mana untuk kendaraan roda dua yang semula hanya Rp 2.000 akan dinaikan menjadikan Rp 3.000, begitu pula untuk kendaraan bermotor lainnya yang kenaikan tarif parkirnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Minta Warga Kawal Pemilu, Ibnu Sina: Siapa Pun Terpilih Itulah Pimpinan Kita

# Baca Juga :Potensi Jadi Tumpukan Sampah, Wali Kota Banjarmasin Ingin Peserta Pemilu Tertibkan APK Masing-masing

# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina: Swasta Berperan Penting Sediakan Layanan Kesehatan

# Baca Juga :Terkait Anggaran Rp 35 Miliar, Wali Kota Banjarmasin Datangi Dinas Lingkungan Hidup

Menurut Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, rencana kenaikan tarif parkir tersebut, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Ini masih masa sosialisasi bersama-sama dengan Dinas Perhubungan UPT Parkir,” ucapnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin 2024, di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu (21/02/2024).

Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, rencana kenaikan tarif dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditentukan.

“Mudah- mudahan dengan sosialisasi ini kesadaran wajib pajak untuk membayar semakin tinggi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita yang bersumber dari pajak daerah bisa tercapai sesuai dengan target yang sudah ditentukan,” harapnya.

Harapan lain yang disampaikan saat itu, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi nantinya dapat memberikan manfaat dan kesadaran masyarakat, agar berpartisipasi mendukung peningkatan nilai perpajakan di Kota Banjarmasin.