Pemkab Kapuas Tandatangani Komitmen Satu Data Indonesia dan Evaluasi Statistik Sektoral 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku wali data, menghimpun data sektoral dari seluruh produsen data.

Lalu, mengumpulkan metadata dan standar data yang disampaikan oleh setiap OPD, dan menyebarluaskan data di portal Satu Data Indonesia, yang kemudian secara bersama-sama mendorong keterbukaan maupun transparansi data di Kabupaten Kapuas.

“Produsen data yaitu para OPD memegang peranan kunci untuk bertanggung jawab pada ketersediaan data sektoral yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Sekda Kapuas.

BACA JUGA: Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Strategis, Komitmen Bersama dalam Penurunan Stunting 2024

BACA JUGA: Hoaks, Akun Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Kapuas

Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat, sangat diperlukan oleh perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, yang keseluruhannya bersinergi untuk pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan.

Kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagi pakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip SDI pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.

Dalam penyelenggaraan satu data Indonesia, setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS), yang dimulai pada tahun 2023.

EPSS sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.