TPP yang dibayarkan, jelas Hendra Wardani berdasarkan perhitungan baru sesuai Peraturan Bupati untuk besaran TPP tahun 2024.
Hendra Wardani juga menyampaikan akan membayarkan gaji ASN bulan Maret sesuai dengan kenaikan 8% berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024 beserta rapelan nya untuk bulan Januari dan Februari.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Tanah Bumbu M Risdianadi — yang akrab dipanggil Bang Adi — mengatakan, mengamini dengan adanya pembayaran TPP dan kenaikan 8%.
” Alhamdulillah uangnya bisa sebagai persiapan Nisfu Sya’ban dan Ramadhan,” demikian Adi.(Kalimantanlive.com/Desy)
Editor : NMD







