KALIMANTANLIVE.COM – Dani Alves dijatuhi hukuman penjara usai terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Keluarga Neymar disebut berperan dalam meringankan hukuman.
Eks bek sayap Barcelona, Dani Alves, dijatuhi hukuman 4 tahun plus enam bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual.
Dani Alves melakukan tindakan pelecehan seksual di klub malam kelas atas di Barcelona pada 31 Desember 2022.
# Baca Juga :Hasil Liga Champions – Barcelona Ulangi Catatan Manis, Mbappe Bawa PSG ke Puncak, AC Milan Terjerembap
# Baca Juga :Cinta Barcelona, Messi Akhirnya Gabung Inter Miami, Tak Tergiur Gaji Tinggi Arab Saudi
# Baca Juga :Barcelona Juara Tanpa Messi, 3 Tim Turun Kasta, Simak Klasemen Akhir Liga Spanyol
# Baca Juga :Perkan Depan Kepastian Messi Pindah ke Klub Mana, Barcelona Buka Pintu, Al Hilal Siapkan Rp 4,819 T
Dani Alves, mantan pemain bintang Barcelona dan Timnas Brasil, divonis bersalah atas kasus pemerkosaan yang menyeret namanya ke meja hijau. Pengadilan tinggi Barcelona, pada Kamis (22/2/2024), menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Alves.
Menurut laporan ESPN, pengadilan juga memerintahkan Alves untuk membayar kompensasi sebesar 150.000 euro atau sekitar Rp2,5 miliar kepada korban atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya.
“Pengadilan menyatakan bahwa korban tidak memberikan persetujuan, dan bukti, selain kesaksian dari penggugat, menunjukkan pemerkosaan telah terbukti,” ungkap pengadilan dalam pernyataannya.
Alves, yang selama ini bersikeras mengatakan bahwa hubungan seksual dengan korban bersifat sukarela, menolak mengenal korban lebih lanjut. Ia mengklaim bahwa pertemuan mereka di kamar mandi klub malam mewah di Barcelona pada dini hari 31 Desember 2022, terjadi secara tidak sengaja.
Pihak pembela Alves, Ines Guardiola, menyatakan ketidaksetujuannya dengan vonis tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.








