Percepatan BLUD Puskesmas dan RSUD, Pemkab Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Banjarmasin

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam rangka percepatan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan RSUD Kotabaru, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kotabaru Drs H Minggu Basuki MAP memimpin studi banding ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jumat (23/2/2024).

“Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD Sengayam menjadi BLUD. Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis” ujar Minggu Basuki saat membuka Studi Banding BLUD, Jumat (23/2/2024).

# Baca Juga :Sukses di Pasar Limbur Raya, PT Indocement ‘Ketagihan’ Ingin Bersihkan Sampah di Kotabaru

# Baca Juga :Belajar Masalah Pencegahan Korupsi, Pemkab Kotabaru Lakukan Studi Komparasi ke Banjarbaru

# Baca Juga :Bupati Kotabaru Pimpin Upaya Bersihkan Bangunan Salino’s Jungle Land Agrowisata

# Baca Juga :Ketua TP PKK Kotabaru Harapkan Program Posyandu Terus Berjalan di Setiap desa

Minggu Basuki menyampaikan, bahwa melalui sistem BLUD, puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.

Minggu Basuki berharap, seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara.

Tujuan studi banding ini untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.