Percepatan BLUD Puskesmas dan RSUD, Pemkab Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Banjarmasin

“Peserta yang mengikuti Studi Banding persiapan penetapan BLUD agar menyimak dan memperhatikan dengan baik. Agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)” tukasnya.

Adapun studi banding digagas oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru, dengan Narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda, Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, Zainal Aripin, Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin, dr Mei Vita, dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak SKM MAP. Peserta dihadiri oleh atim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncanakan ditetapkan sebagai BLUD.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)

Editor : NMD