“Alhamdulilah kami senang karena pada akhir periode tugas kami bisa disampaikan oleh pemerintah daerah kepada kami, lembaga legislatif,” kata Muslimin.
Politisi PDIP Tala ini menyebut raperda tersebut sangat dibutuhkan. Hal ni mengingat lahan pertanian di Tala banyak yang telah beralih fungsi.
Itulah mengapa raperda tersebut penting karena diperlukan regulasi agar ada kepastian hukum yang mengatur tentang lahan pertanian pangan. Selanjutnya nanti setelah menjadi peraturan daerah maka akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati.
Sementara itu terkait Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, Muslimin mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negri yang mengatur bagi hasil pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Dikatakannya nanti akan dicantumkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
editor : NMD







