Kanwil Kemenkumham Gelar Rakor Penyidik PNS, Faisol Ali: Harus Miliki Keahlian Khusus Terkait Tindak Pidana

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kembali Kegiatan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Wilayah Kalimantan Selatan Tahun 2024, bertempat di Novotel Airport Hotel Banjarbaru, Rabu (21/2/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, dilaksanakan selama 3 hari, diikuti sebanyak 100 peserta PPNS yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel, serta PPNS Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

# Baca Juga :Gelar Sosialisasi SPIP dan Pendampingan RB 2024, Kemenkumham Kalsel Sebut Harus Terintegrasi

# Baca Juga :Kanwil Kemenkumham Kalsel Kolaborasi dengan Biro Perencanaan, Laklukan Reformasi Birokrasi Imigrasi

# Baca Juga :Kemenkumham Kalsel Gelar Diseminasi Keprotokolan, Faisol Ali: Kita dapat Urai Kendala yang Sering Terjadi

# Baca Juga :Lantik Notaris Pengganti, Kemenkumham Kalsel Ingatkan Integritas dan Kode Etik Profesi

“Sekarang ini merupakan kesempatan yang baik untuk merencanakan agar seorang PPNS memiliki keahlian khusus atau pengetahuan yang sangat spesifik terkait tindak pidana yang memang menjadi cakupan Kementerian dan Lembaga dimana PPNS bertugas,” ungkap Faisol Ali.

Sehingga menurutnya, untuk menjawab beberapa tantangan tersebut, melalui rapat koordinasi ini pihaknya berharap kedepannya dapat melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang baik perbaikan tugas dan fungsi PPNS di Kalimantan Selatan.

Selain itu, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi menyampaikan Rapat Koordinasi (Rakor) ini dilaksanakan sebagai pembinaan dan penguatan korps PPNS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan agar PPNS memahami tentang tertib administrasi dan legalitas PPNS serta mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.