Pemungutan Suara Ulang, KPU dan Bawaslu Kalsel Pantau TPS 05 Belimbing Raya Tabalong

Ia juga mengatakan, bahwa di Kalsel hanya satu TPS yang melaksanakan PSU yakni di RT 3 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Dari 13.584 TPS se-Kalsel satu TPS yang (PSU) hanya di Murung Pudak di TPS 05 Belimbing Raya,” kata Aries

Ditambahkannya, dalam PSU diberikan hak kepada warga negara sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) setempat dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memang sudah terdaftar sebelumnya.

“Bukan pemilih luar yang belum terdata dalam DPTb untuk diberikan hak pilih, sehingga terpaksa untuk di PSU,” tambahnya.

Diketahui, pelaksanaan PSU kali ini disebabkan adanya temuan dalam Pemilu 2024 dalam hal administrasi yakni adanya pemilih yang seharusnya tidak memilih di TPS 05 Belimbing Raya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : NMD