PMD Kotabaru Gelar Rakor Pembentukan Panitia Hukum Adat, Ini Instansi yang Terlibat

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi pembentukan panitia masyarakat hukum adat dengan sejumlah pihak baik itu dari SKPD terkait, Departemen Agama Kotabaru dan dari Provinsi Kalsel yang berlangsung diruang rapat kantor PMD, Jumat (23/02/2024).

Rakor ini dibuka oleh Kabid Bina Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekodes (Ekonomi Desa) Hadriansyah mengatakan berdasarkan perda tahun 2023 bahwa harus membentuk panitia masyarakat hukum adat untuk mengidentifikasi, memperifikasi terhadap masyarakat yang ada di kabupaten kotabaru.

# Baca Juga :Di Kotabaru 7 Peserta Internship Dokter Indonesia Bakal Ditempatkan di Sini, Segini Gajinya Selama 1 Tahun

# Baca Juga :Percepatan BLUD Puskesmas dan RSUD, Pemkab Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Banjarmasin

# Baca Juga :Sukses di Pasar Limbur Raya, PT Indocement ‘Ketagihan’ Ingin Bersihkan Sampah di Kotabaru

# Baca Juga :Belajar Masalah Pencegahan Korupsi, Pemkab Kotabaru Lakukan Studi Komparasi ke Banjarbaru

Dari rapat tersebut untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat harus ada SK Bupati terlebih dahulu supaya bisa membentuk panitia hukum adat,ucapnya.

panitia masyarakat hukum adat akan ditunjuk dari kabupaten bukan dari kecamatan,akan tetapi pada saat pemilihan penitia nanti akan melibatkan SKPD terkait termasuk dengan unsur kecamatan, karena tidak semua masyarakat adat ada di kecamatan dan hanya ada di beberapa kecamatan yang ada masyarakat hukum adat,serta akan di lakukan pendataan.

Di kalsel ini ada 9 masyarakat adat, jadi kabupaten kotabaru urutan yang ke 8 yang akan di bentuk panitia masyarakat hukum adat.jelasnya

Perlu diketahui Tujuan penetapan hukum adat adalah menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.

Kabupaten kotabaru ada 55 jumlah hukum adat dengan jumlah wilayah adat yang sudah di peletakan 118.441.80 (Ha) dengan jumlah keseluruhan di kalimatan selatan sejumlah 237 hukum ada dengan jumlah wilayah adat yang sudah dipeletakan 262.120.15 (Ha).