PMD Kotabaru Gelar Rakor Pembentukan Panitia Hukum Adat, Ini Instansi yang Terlibat

Sedangkan Kriteria Masyarakat Hukum Adat (MHA) yaitu sejarah masyarakat, masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan adat dalam bentuk perangkat penguasa adat, wilayah adat, pranata dan perangkat hukum adat khususnya peradilan adat dan harta kekayaan bersama/benda-benda adat.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)

Editor : NMD