TERUNGKAP Motif Penusukan Caleg PKS Banjarmasin, Polisi: Dilatarbelakangi Dendam Lama

“Lalu saya diminta untuk menyerahkan diri,” ucapnya.

Atas nasehat tersebut, pelaku dengan diantar oleh keluarganya segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis sore 22 Februari 2024.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa pisau yang ia gunakan untuk menusuk serta kaos berwarna putih yang terdapat bercak darah. Sementara ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.(Kalimantanlive.com/Ilham)

Editor : NMD