BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Perumda Pengelola Air Limbah Domestik atau PALD Kota Banjarmasin gelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, berlangsung di Hotel Banjarmasin Internasional, Senin (26/2/2024).
Sosialisasi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian tarif Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) kepada pelanggan Perumda PALD.
# Baca Juga :Memastikan PAD Parkir Masuk Kas Daerah, Wali Kota Banjarmasin: Pajak Parkir Sekarang Secara Digital
# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Minta Warga Kawal Pemilu, Ibnu Sina: Siapa Pun Terpilih Itulah Pimpinan Kita
# Baca Juga :Potensi Jadi Tumpukan Sampah, Wali Kota Banjarmasin Ingin Peserta Pemilu Tertibkan APK Masing-masing
# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina: Swasta Berperan Penting Sediakan Layanan Kesehatan
“Kalau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 1.500 dan yang agak besar Rp 2.000, kalau Rumah Tangga dari A21 hingga A23 sebesar Rp 5000,” ujar Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin, Endang Waryono.
Di mana semula tarif yang dipatok kepada pelanggan Perumda PALD untuk MBR sebesar 12,5 persen dan non MBR sebesar 25 persen dengan anggaran mencapai Rp 500 juta per bulan untuk Kota Banjarmasin.
“Untuk anggaran kita tutup, dengan adanya pelanggan bertambah otomatis biayanya kan bertambah juga, karena dalam rumah tangga yang sudah menjadi mitra kita, setiap 2 tahun sekali kita sedot, lalu tiap tahun ada free untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.







