“Mudah-mudahan nilai MCP nantinya bisa meningkat mencapai 90,00, jika dibandingkan di tahun 2023 lalu meraih 84,73 persen,” sebut Roy.
Terpisah, Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen mengatakan, MCP dari KPK itu meliputi pelayanan publik yang berorientasi kepada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan persepsi anti korupsi yang berorientasi kepada Indeks Integritas Nasional (IIN).
“Sehingga SKPD harus bisa bersinergi bersama dalam menaikkan angka MCP sebagai upaya pencegahan korupsi guna menuju sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih dan akuntabel,” terang Fydayeen.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD










