PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pengedar obat terlarang seledryl di Kabupaten Tanah laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digaruk oleh kepolisian resort setempat.
Kurun waktu sejak Januari 2024 hingga saat ini (Februari) sedikitnya belasan pengedar sabu ditangkap. Kini mereka ditahan di rumah tahanan Polres Tala guna menjalani proses hukum.
# Baca Juga :Sepekan Jalani Perawatan di RS, Ketua KPPS Sabuhur Didatangi Petinggi Polres Tala, Ini yang Berikan
# Baca Juga :Petinggi HPPMTL dan PMII Datangi Polres Tala, Kapolres: Membangun Hubungan Saling Menguntungkan
# Baca Juga :Awas Jangan Gunakan Lagi Knalpot Blong, Polres Tala Gencarkan Razia Benda Bersuara Bising Ini
# Baca Juga :Penyidik Tipikor Polres Tala Jebloskan Mantan Kades di Batu Ampar, Diduga Selewengkan Dana Desa
Selasa (27/2/2024) siang dilakukan pemusnahan sabu pada acara press release yang digelar Polres Tala bertempat di joglo di mapolres setempat.
Press release tersebut dipimpin Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny didampingi jajaran perwira utama. Turut hadir Sekda Tala H Dahnial Kifli, perwakilan Forkopimda, BNNK Tala, dan pihak Pengadilan Negeri Pelaihari.
Kapolres menerangkan sejak Januari hingga Februari 2024 Polres Tala telah mengungkap 11 perkara narkoba. Rinciannya, 10 perkara sabu dan satu perkara seledryl.
Sabu yang diamankan sebanyak 88,18 gram. Sementara itu seledryl sebanyak 2.568 butir, uang tunai Rp 1.650.000.
Juga diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat yang digunakan melakukan peredaran sabu di beberapa tempat.







