“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar Joko.
Saat ini pelaku KUR sudah diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 3,05 gram.
Barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan, satu bing daei bekas botol air minum yang lengkap dengan pipet kaca dan sedotan yang terpasang.
Kemudian satu timbangan digital, satu buah kotak charger handphone, satu pak plastik klip kecil, satu potongan botol air, satu potongan sedotan, satu hiah tas kecil dan satu buah handphone.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







