Lebih lanjut dikatakannya sebagaimana Peraturan Bupati No. 1 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kapuas
Bahwa TPP tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dan dasar pemberian TPP kepada setiap ASN adalah indeks kedisiplinan sebesar 40% dan indeks kinerja sebesar 60%.
Bimbingan Teknis menggunakan aplikasi Absensi Elektronik hari ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati dan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN yang diukur berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja setiap pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Hoaks, Akun Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Kapuas
BACA JUGA: Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Strategis, Komitmen Bersama dalam Penurunan Stunting 2024
“Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya Absensi Elektronik ini bisa terpantau tingkat kehadiran dari masing-masing pegawai, karena hal ini berdampak pada pembayaran TPP masing-masing pegawai tiap bulannya,” tuturnya.
Kembali Erlin dalam sambutannya mengharapkan, peningkatan disiplin dan kinerja pegawai ini jangan hanya diukur dan dilaksanakan karena adanya aplikasi ini saja, tetapi dilakukan karena sudah merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai ASN untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.







