Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin, selama bulan Januari sampai Februari 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 Gram, yang kita amankan dari 15 orang tersangka, dari total 12 Laporan Polisi (LP),” ucap Prawira, di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/2/24) pagi.
Terlebih kata Prawira, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senila Rp786 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







