Tidak hanya RIfky dan M, nyatanya pinjol masih jadi solusi alternatif dalam keperluan mendesak bagi banyak orang.
Akibatnya, banyak juga nasabah yang jadi korban pinjol ilegal karena tak bisa membedakan mana pinjol resmi, mana yang ilegal.
Baca Juga: OJK Kalsel Dorong Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Lalu bagaimana pentingnya membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjol P2P Lending?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan sebagai lembaga jasa keuangan membandingkan hal tersebut.
Secara legal pinjol didapati ada pada Bank Digital, Multi Finance, dan Fintech Lending.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2023, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup sebanyak 2.248 pinjol ilegal. Namun jika disusul dengan data sebelumnya di tahun 2018, jumlah tersebut ada di angka 6.680 pinjol ilegal.
Sementara OJK mencatat saat ini ada sebanyak 110 platform yang sudah memiliki izin, di antaranya 94 penyelenggaraan konvensional dan 7 lainnya penyelenggaraan syariah.










