Dari catatan tersebut, sejak Desember tahun 2023 kemaren, ada sebanyak 121,47 juta rekening pengguna P2P Lending. Data tersebut paling banyak didominasi pada usia produktif Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta atau setara 57,94 persen.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan mengatakan sebagian besar pinjol ilegal adalah yang konsumtif karena memiliki bunga yang besar.
“Makanya kita buat kebijakan untuk mendorong yang produktif. Karena sekarang porsinya 35 persen produktif sisanya konsumtif. Namun kedepan nantinya ini akan kami targetkan pada tahun 2028 jumlah tersebut akan dibalik, 35 persen konsumtif sisanya produktif,” kata Edi Setijawan.
OJK pun meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal. Seperti halnya, pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp, pengiriman dana tanpa pengajuan pinjaman, mereplikasi nama penyelenggara yang terdaftar (berizin OJK), dan yang terakhir memiliki legalitas pinjol melalui OJK (P2P Lending)
“Maraknya pinjol ilegal ini didasari karena ketidakpahaman yang begitu jelas bagi penggunanya, dan tanpa mengetahui resikonya,” ujar Edi Setijawan.
OJK juga memberikan tips dan trik bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Yakni dengan melunasi pinjaman, lapor ke Satgas Pasti dan Kepolisian, jika tidak sanggup bayar ajukan keringanan bunga atau minta perpanjangan waktu, jangan mencari pinjaman baru.
Kemudian yang paling penting, jika mendapati penagihan tak beretika (teror, intimidasi, atau pelecehan) segera blokir kontak yang bersangkutan, beritahu kontak di ponsel anda, dan lapor ke Polisi.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: elpian









