Jadi Solusi Keperluan Mendesak, OJK: Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali P2P Lending!

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online (pinjol) yang memberikan kemudahan layanan dalam mendapatkan uang secara instan dalam keperluan mendesak.

Apalagi masih banyak aplikasi Pinjol ilegal yang memberikan kemudahan kepada calon penggunanya dalam mendapatkan pinjaman tersebut.

Baca Juga: Waspada Soceng, Kepala OJK Kalsel Ingatkan Masyarakat Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial 

Salah seorang anak muda di Banjarmasin, Muhammad Rifki (21) mengaku memilih menggunakan pinjol lantaran terdesak dengan keperluan dirinya sehari-hari untuk bekerja.

“Alasan saya pinjam di pinjol karena kepepet (terdesak) keperluan untuk pekerjaan. Saya pilih aplikasi Pinjol karena mudah dan cepat, dan ini pertama kali saya pakai pinjol, pinjam Rp 500 ribu dengan bunga 4% dan jangka waktu pembayaran 1 bulan,” ujar Rifki, pekerja buruh, Rabu (28/2/24).

Senada juga diungkapkan M (26). Ia mengaku pernah meminjam uang di pinjol sebesar Rp 1 juta dengan jangka waktu 3 bulan.

“Saat itu saya lagi perlu uang, karena belum bekerja, jadi saya memilih pinjam uang di aplikasi pinjol untuk melamar pekerjaan,” ungkap perempuan warga Kabupaten Banjar Kalsel ini.