Dalam momen puncak hari pers ini, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Right. Perpres ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri media nasional yang mengalami persaingan sengit dengan platform digital yang rata-rata belum mempunyai kredibilitas dan sertifikat untuk membuat siaran pers yang berkualitas.
Kalimantanlive.com/humas PLN
Editor: elpian









