“Akibatnya berbagai persoalan seperti kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta kejadian lakalantas masih kerap terjadi,” ujar AkBP Anib.
Adapun sasaran pelanggaran dalam operasi keselamatan intan 2024 ini yakni pengguna jalan yang menggunakan ponsel ssaat berkendara, pengemudi di bawah umur, berkendara lebih dari satu orang, tidak memakai helm..
Kemudian pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan kendaraan melebihi muatan.
“Serta penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu,” ungkapnya.
Diharapkan Anib, melalui operasi ini terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan sehingga mampu menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







