8 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Asal HST Ditangkap di Tabalong, Kali Ini Embat Motor Santri

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua orang residivis kasus pencurian kembali ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong lantaran mencuri satu unit sepeda motor, Sabtu (2/3/2024).

Kedua pelaku ini masing-masing berinisial MA (35) warga Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai dan NH (31) warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran

# Baca Juga :Kapolres Tabalong Berikan Santunan ke Sembilan Petugas KPPS

# Baca Juga :Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan 906 TPS Pemilu 2024 di 12 Kecamatan

# Baca Juga :Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian Berangkatkan 16 Personel Pengamanan TPS di Desa Terpencil

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan aksi kedua pelaku dilakukan pada Kamis (13/04/2023)subuh.

“MA diiamankan usai Polres Barito Timur menangkap pelaku NH di Jalan Raya di Tamiyang Layang, Barito Timur,” jelas saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Menurut keterangan korba AK (24) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang saat itu korban pulang ke Pondok Pesantren Pesantren Desa Maburai tempat tinggal korban usai ada keperluan keluar.

Kemudian korban memarkirkan sepada motor miliknya tanpa dikunci stang di teras pondok dan pagar tidak digembok.