Beberapa waktu kemudian saat korban ingin shalat subuh, sepada motor miliknya sudah tidak ada yang terparkir di tempat.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir Rp 27 juta,” ujar Joko.
Ditambahkannya, pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor ini dan pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita berupa saru unit sepeda motor warna hitam sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur.
Diketahui berdasarkan pengakuan NH bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di Wilayah Tabalong dan salah satunya bersama pelaku MA di Pondok Pesantren.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD







