KUALAKAPUAS, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Kapuas serta dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB), di Aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (4/3/2024).
Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri mengenai Koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dan bersama PT. Asmin Bara Bronang (ABB), tentang Program Corporate social Responsibility (CSR).
BACA JUGA: Wujud Bangga Bersama, Pemkab Kapuas Gelar Arak-arakan Raihan Piala Adipura Keliling Kota
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, didampingi Sekretaris Daerah Septedy, Unsur Forkopimda, seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas dan seluruh Camat serta manajemen PT. Asmin Bara Bronang.
Disampaikan Erlin Hardi, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maka dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.
“Pencapaian tujuan tersebut, keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningktakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas,” ucap Erlin.







