BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Golkar Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH,MH menegaskan bahwa negara melindungi setiap anak dari kekerasan dan diskriminasi.
“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalselo Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.
BACA JUGA:
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Nilai DPRD Pulpis Kalteng Sigap Sikapi Keluhan Masyarakat
Hal itu dikatakan Karlie Hanafi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak yang digelar di RT 03, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (5/03/2024).
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah “upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,” ujarnya.
Pada kesermpatan itu dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.







