Sosper Perlindungan Anak di Marabahan, Karlie Hanafie: Negara Melindungi Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

Karlie menjelaskan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.

“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berklembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

BACA JUGA:
Ada Tambahan Sub Pajak Alat Berat, Komisi IV DPRD Kalsel Doakan Samsat Tabalong Bisa Lampaui Target

Narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala, Ir H Subiyarnowo, memaparkan kantor yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengajua korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Tujuannya, lanjut Subiyarnowo, untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lainnya yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Kegiatan sosper dihadiri H.Noorliansyah, Ketua R 03 Kelurahan Marabahan Kota, Kabupaten Barito Kuala, sejumlah tokoh masyarakat, mayoritas kaum perempuan, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum lainnya.

Kalimantanlive.com/Humas DPRD Kalsel
Editor : elpian