BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah yang ada di kabupaten/kota serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penertiban untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanti melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F mengatakan sampai saat ini untuk daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah hanya ada tiga IUP yang masuk.
# Baca Juga :Jelang Ramadan dan Idulfitri, Gubernur Kalsel Ingin Tim TPID Laksanakan Instruksi Mendagri soal Harga
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Ingin TPID Berkoordinasi Kepada Semua Pihak untuk Kendalikan Inflasi
# Baca Juga :Serahkan Apresiasi Kalsel Procurement Award 2024, Gubernur Kalsel Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
# Baca Juga :Lomba Jukung Tradisional Paman Birin Cup 2024, Gubernur Berharap Lahirkan Pedayung Handal Berprestasi
“Dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung, yang mana tidak ada kaitannya perizinan berkaitan dengan pasir,” ucapnya di Banjarbaru, Senin (4/3/2024).
Ia menerangkan, apabila ada penambangan selain tiga IUP tersebut berarti ada aktivitas ilegal yang terjadi di sana. Untuk permasalahan ini, lanjut dia, sudah beberapa kali ditemukan kasus penambangan ilegal dan pihaknya terus berkoordinasi dan mengembalikan kasus tersebut ke kabupaten untuk persyaratan tata ruang.
Temukan Kasus Tambang Ilegal, Pemprov Kalsel Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Lakukan Ini







