Seperti halnya norma dalam Peraturan Daerah ini, dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif.
BACA JUGA:
Komisi III DPRD Kalsel Minta Pagu Program RTLH Naik Jadi Rp 30 Juta dan Unit Rumah Diperbanyak
Menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan, papar bang dhin.
Peraturan Daerah ini, lanjud dia, pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
“Untuk itu Perda Nomor 10 Tahun 2019 ini turut menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” jelasnya,
Bang Dhin berpesan teruslah mengasah dan belajar kembangkan kemampuan dalam organisasi sebagai pemuda, melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah untuk kebaikan bersama dalam membangun apa yang dihendaki masyarakat agar dapat bermafaat bagi orang banyak.
“Muda tidak menutup kemungkinan menjadi pemimpin daerah di kemudian hari, terus bersinergi guna mewujudkan percepatan pembangunan di banua kalimantan selatan,” ujar Bang Dhin.
Kalimantanlive.com/hms DPRD Kalsel
Editor : elpian







