BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemprov Kalsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang digelar di Banjarmasin, Selasa (5/3/2024).
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan sekaligus meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi bagi stakeholder terkait, dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
# Baca Juga :Jebolnya Jembatan Pulau Laut Utara, Dinas PUPR Kotabaru Sebut Ini Penyebabnya
# Baca Juga :Jembatan di Lampihong Banyak Berlubang, DPRD Balangan akan Koordinasi Dengan PUPR
# Baca Juga :Satpol Airud, Dinas PUPR dan Relawan Bersihkan Eceng Gondok di Sungai Martapura Banjarmasin
# Baca Juga :Pemkab Balangan Rencanakan Pembangunan Sport Center, Ajak PUPR dan DPLH
“Dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Dinas PUPR provinsi, dan kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pembinaan jasa konstruksi dapat segera melaksanakan kegiatan pengawasan teknis di wilayah masing-masing, dengan dibekali pengetahuan dan wawasan yang memadai,” kata Solhan.
Saat ini, disampaikan Solhan pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan guna memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas serta mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Selain itu, melalui pembinaan jasa konstruksi diharapkan dapat mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.
Sosialisasikan Peraturan Menteri PUPR, Pemprov Kalsel Ingin Pengawasan Jasa Konstruksi Ditingkatkan







