Perda tersebut direncanakan karena melihat dari kasus tindak kekerasan yang telah terjadi sebelumnya dan korban adalah perempuan.
Saat ini, perda tersebut masih belum disahkan namun sudah dalam tahap penyelesaian dan diharapkan bisa disahkan pada tahun 2024 ini.
“Setelah nantinya disahkan perda ini akan menjadi payung hukum dan diharapkan dinas terkait bisa mensosialisasikan perda tersebut,” harap Erly. (Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD







