Selama Ramadan 1445 H, Pemprov Kalsel Keluarkan Edaran Kegiatan Belajar Mengajar, Bagini Isinya

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan ramadan tahun 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammadun mengatakan ada beberapa perubahan jam belajar selama ramadan nanti untuk acuan satuan pendidikan.

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Sosialisasikan Ajang KIA 2024, Gubernur Kalsel: Inovasi Jadi Kunci Daya Saing Daerah

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Rakornis untuk Pembangunan Infrastruktur Tepat Sasaran, Berkualitas dan Berdaya Saing

# Baca Juga :Sosialisasikan Peraturan Menteri PUPR, Pemprov Kalsel Ingin Pengawasan Jasa Konstruksi Ditingkatkan

# Baca Juga :Temukan Kasus Tambang Ilegal, Pemprov Kalsel Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Lakukan Ini

“Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 100.3.4/0613/Disdikbud/2024 tentang selama bulan ramadan tahun 2024/1445 H bahwa ada beberapa kegiatan di sekolah selama bulan Ramadan,” ucapnya, di Banjarmasin, Jumat (8/3/2024).

Ia menjelaskan, susunan kegiatan selama bulan ramadan, wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurjan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Selain penetapan jadwal kegiatan, juga memerhatikan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan tahun pelajaran 2023/2024.

Untuk libur awal Ramadhan mulai 12 hingga 15 Maret 2024, kegiatan Pesantren Ramadan dari 18 sampai 23 Maret 2024 dan KBM bulan Ramadan dari tanggal 25 maret hingga 3 April 2024.

“Selama bulan Ramadan kegiatan belajar mengajar hanyar diperbolehkan 5 jam saja dari pukul 8 pagi hingga 12 siang dan diakhiri dengan salat zuhur berjamaah,” terangnya.