Sidang Isbat Digelar di Sabuhur Tanah Laut, 19 Pasutri Senang Akhirnya Miliki Buku Nikah
Hairin menerangkan maksud terintegrasi tersebut yakni setelah PA menggelar sidang isbat maka pihak Kemenag langsung menerbitkan buku nikah.
“Kemudian dari pihak kami (Dukcapil) menerbitkan dokumen kependudukan yang telah disesuaikan (diubah) status informasi di dalamnya,” jelas Hairin.
Pejabat eselon II ini menerangkan peserta sidang isbat adalah pasutri yang telah menikah secara agama (siri) sehingga belum memiliki buku nikah.
Pasalnya, pernikahan secara siri artinya tidak tercatat pada negara sehingga sehingga tidak tercatat dalam dokumen negara.
Hairin menjelaskan ada beberapa penyebab ketika pernikahan pasutri belum tercatat pada aturan negara. Umumnya karena menikah siri dan atau belum cukup umur.
Ketika pasangan yang menikah belum cukup umur, KUA tidak berani menikahkan karena negara mengatur salah satu syarat pernikahan adalah berusia dewasa.
Ia mengatakan pasutri yang menikah siri otomatis belum memiliki buku nikah. Hal demikian pada akhirnya mengalami kendala dalam hal administrasi kependudukan.
“Contohnya akte kelahiran yang tidak bisa diterbitkan. Nah, melalui sidang isbat maka buku nikah bisa diterbitkan. Artinya, semua dokumen kependudukan bisa mengikuti karena aturan negara sudah diikuti,” papar Hairin.
Sebagai tambahan informasi, Isbat nikah didefinisikan sebagai permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepada pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
editor : NMD







