Sosper di Kota Banjarmasin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas: Langgar Aturan Diberikan Sanksi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyata Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menghimbau masyarakat Kota Banjarmasin agar mentaati aturan hukum yang dibuat pemerintah.

Hal tersebut disampaikan H Suripno Sumas SH MH saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sopser) dengan menghadirkan puluhan peserta warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Tengah, dan Timur.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Ingatkan Pemuda untuk Terus Asah Kemampun Berorganisasi

Tujuan Sosper kali ini ujar Politisi Senior PKB ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa sebagai negara hukum, maka diatur dalam suatu perunang-undangan yang berlaku di negara ini.

Terkait aturan yang telah diatur pemerintah dan bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat diberikan sanksi, bagaimanapun juga dengan aturan tersebut bisa sampai ketingkat pidana dan juga teguran seperti hukum adat, agama dan aturan lain yang sifatnya tidak memerlukan sanksi.

“ Misalnya kita sebagai negara di bawah naungan Pancasila dimana itu segala sumber hukum, kalau dia melanggar akidah agama tentunya sanksinya dicemooh semua orang, kalau melanggar kesusialaan tentunya dikucilkan, tapi kalau mereka melanggar aturan hukum ada sanksi tentunya mendapat tindakan,” ujar Suripno Sumas, di sela-sela sosper di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (10/3/2024).