PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balangan melakukan upaya peningkatan akta kelahiran untuk usia anak melalui “Lasungku Talu”.
Lasungku Talu merupakan akronim dari bahasa Banjar yaitu talu yang artinya tiga, yakni ketika bayi dilahirkan diberikan surat keterangan kelahiran, disiapkan berkas lainnya untuk selanjutnya diproses dan diterbitkan tiga dokumen sekaligus, yaitu Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga.
# Baca Juga :Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan: Siapa Pun yang Terpilih, Lanjutkan Program DPRD Balangan
# Baca Juga :Dorong Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Balangan Coal Dukung Lomba Balanting Mudik di Desa Balang
# Baca Juga :Gedung ITS Mandiri Bakal Dibangun di Balangan, September Bisa Dipergunakan, Ini Daftar Fakultasnya
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi orang tua untuk membuat akta kelahiran tanpa mengurus sendiri dan datang ke Dukcapil, yang diperlukan hanya membawa berkas Kartu Keluarga, Buku Nikah, KTP dan diproses melalui admin rumah sakit dan Dukcapil dengan mengirimkan berkas melalui WhatApp.
Setelah dokumen selesai, file pdf dicetak langsung di rumah sakit dan diserahkan ke orang tuanya sebelum keluar dari rumah sakit.
Layanan Lasungku Talu dapat terlaksana dengan adanya kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda Kabupaten Hulu Sungai Selatan.







