Soal Aturan Speaker Selama Bulan Ramadan 1445 H, Pengurus Masjid Jami Banjarmasin Buka Suara

Lanjutnya, kendati tidak ada SE yang dikeluarkan oleh Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Banjarmasin mengenai hal ini, tetapi pihaknya tetap mengikuti panduan tersebut sesuai intruksi Kemenag RI.

“Sebenarnya SE pemberitahuan pengeras suara jangan terlalu keras itu sudah lama diterbitkan. Nah, kita sudah berlakukan itu sampai sekarang,” tuntasnya.

Adapun aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.(Kalimantanlive.com/Lina)

Editor : NMD