Uji Publik Reperda Penyiaran di DPRD Kalsel Terungkap Kearifan Budaya Lokal Kurang Tereksplor pada Siaran di Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Kearifan budaya lokal selama ini kurang tereksplor, program siaran di Kalsel ternyata lebih didominasi konten dari luar daerah. Ke depannya diharapkan 10 persen konten lokal bisa terealisasi dalam siaran di Kalsel.

Hal ini terungkap dalam seminar atau uji publik yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Komisi I DPRD Kalsel dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan di ruang rapat H Ismail Abdullah lantai IV Gedung B DPRD Kalsel, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Sosper di Kota Banjarmasin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas: Langgar Aturan Diberikan Sanksi

“Setelah kita melaksanakan uji publik ini, masukan-masukan pihak terkait akan dikoreksi. Mudah-mudahan bulan April sudah di paripurnakan pengesahan perda ini,” ujar Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Fahruri ST seusai menutup seminar.

Fahruri menambahkan, dengan lahirnya perda ini diharapkan KPID nanti bisa berperan maksimal dalam melaksanakan pengawasan program siaran di Kalsel.

“Misalnya siara lokal 10 persen bisa terealisasi dengan baik karena sekarang ini banyak konten dari luar daerah, sedangkan kearifan budaya lokal kita kurang tereksplor,”jelas anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.

Komisi I DPRD Kalsel juga mendorong agar 10 persen siaran muatan lokal yang mendidik masyarakat diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi tentang Penyelenggaraan Penyiaran.