3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tiga tersangka kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Ketiga tersangka ini berinisial SR (35) warga Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, TR (36) warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, dan AR (22) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran

# Baca Juga :Kapolres Tabalong Berikan Santunan ke Sembilan Petugas KPPS

# Baca Juga :Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan 906 TPS Pemilu 2024 di 12 Kecamatan

# Baca Juga :Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian Berangkatkan 16 Personel Pengamanan TPS di Desa Terpencil

Sebanyak 178 gram sabu berhasil disita pihak kepolisian dengan rincian dari tangan pelaku SR ada 98,12 gram didapatkan dari rumah tersangka dan 80,35 gram milik AR di Kelurahan Pulau.

“Total ada tiga tersangka yang kita tangkap (dua diduga pengedar) dan satu tersangka TR hanya menerima upah dengan barang bukti sabu 0,19 gram,” jelas Kapolres Tabalong saat konferensi pers di Polres setempat, Rabu (13/3/2024).

Anib mengatakan, SR dan AR ini merupakan sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah Selatan Tabalong tepatnya di Kelua dan Banua yang sudah saling mengenal satu sama lain.

“Lalu satu tersangka lainnya yakni TR sebagai penerima upah yang ditangkap bersama dengan SR,” katanya.

Untuk kedua tersangka diduga pengedar sabu SR dan AR akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka TR hanya dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku SR sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.