TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor Tabalong memusnahkan sebanyak 103,77 gram lebih narkotika jenis sabu hasil rampasan dari dua tersangka.
Kedua tersangka ini berinisial MF (23) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya dan MUS (44) warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya.
# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi
# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran
# Baca Juga :Kapolres Tabalong Berikan Santunan ke Sembilan Petugas KPPS
# Baca Juga :Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan 906 TPS Pemilu 2024 di 12 Kecamatan
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, tersangka MUS ditangkap pada Jum’at 02 Febuari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah di Desa Ribang.
Sedangkan MF juga ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah di Desa Palapi.
“Barang bukti yang kita musnahkan milik tersangka MF dan MU yang ditangkap di dua lokasi berbeda,” katanya saat press rilis di di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong, Rabu (13/03/2024).
Pemusnahan diawali dengan menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen.
Adapun barang bukti hasil rampasan yang masing-masing tersangka MF sebanyak sebanyak dengan berat bersih 18,16 gram sabu dan MU ada 85,61 gram.







