“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) UU Barang sitaan Narkotika den Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Selain dimusnahkan, sabu yang disita juga disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan.
Dalam kesempatan itu, dalam pemusnahan barang bukti turut disaksikan kedua tersangka, Kasatresnarkoba AKP Khairul Ilmi, Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, perwakilan Kejari Tabalong, PN Tanjung, BNNK Tabalong, saksi ahli, Badan Kesbangpol serta penasehat hukum tersangka.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







