Sebelum Dibentuk Pansus, Gubernur Kalsel Akan Serahkan LKPJ 2023 Kepada DPRD, Ini Jadwal Lengkapnya

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor bakal menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini melalui Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi, Muhammad Andri Yuzhar mengatakan, LKPJ yang akan diserahkan Gubernur Kalsel kepada DPRD akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Sosialisasikan Ajang KIA 2024, Gubernur Kalsel: Inovasi Jadi Kunci Daya Saing Daerah

# Baca Juga :Jelang Ramadan dan Idulfitri, Gubernur Kalsel Ingin Tim TPID Laksanakan Instruksi Mendagri soal Harga

# Baca Juga :Serahkan Apresiasi Kalsel Procurement Award 2024, Gubernur Kalsel Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

# Baca Juga :Gubernur Kalsel Ingin TPID Berkoordinasi Kepada Semua Pihak untuk Kendalikan Inflasi

“Kemudian, dari pembahasan paling lambat 30 hari akan menghasilkan rekomendasi atas LKPJ dari DPRD yang akan disampaikan pada rapat paripurna mendatang yang insya Allah dilaksanakan pada akhir April 2024,” kata Andri, di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Diungkapkan Andri, hasil rekomendasi LKPJ dari DPRD banyak mengandung hal-hal positif dan konstruktif, guna mewujudkan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.

“Maka dari itu, rekomendasi LKPJ dari DPRD, baik itu saran, masukan dan catatan penting lainnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui SKPD,” ujar Andri.