Geger Tambang Ilegal di Balangan Rusak Jalan Desa, PT Adaro Surati Kementerian ESDM, Ini Kata KTNA dan Walhi

PARINGIN, Kalimantanlive.com -Aktivitas tambang ilegal di Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang menyebabkan kerusakan jalan desa dan mengancam kelangsungan persawahan milik petani akhirnya dihentikan polisi.

Informasi terbaru, aktivitas tambang batu bara tersebut diduga telah memasuki wilayah penunjang PT Adaro Indonesia di Paringin, Kabupaten Balangan

Hal ini terungkap setelah adanya laporan ke pihak PT Adaro Indonesia yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan.

BACA JUGA: Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Paringin Selatan Balangan, Rusak Jalan dan Ancam Persawahan

Tak hanya itu pihak Polres Balangan pun turun ke lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi.

Diketahui praktik pertambangan ilegal masuk pada wilayah penunjang PT Adaro yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Community Relations dan Media Department Head PT Adaro Indonesia Djoko Susilo mengatakan adanya dugaan praktik tambang ilegal diketahui dari adanya laporan yang kemudian dipastikan melalui pengecekan darat langsung dan melalui drone.

“Dan benar ada aktifitas penambangan di wilayah penunjang PT Adaro, kami mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM dan juga Kapolda Kalsel mengenai hal ini,” ujarnya, Kamis (14/03/2024).

Setelah adanya perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) area wilayah penunjang PT Adaro menjadi berkurang, karenanya pihaknya membentuk tim pengawasan untuk menjaga wilayah ini.