TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial PM (21) warga Desa Muara Hungi, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah ditangkap petugas gabungan kepolisian.
Pelaku diamankan tim gabungan Polres Tabalong, Balangan, HST dan HSS di Halaman Masjid di Desa Wasah Hul, Kecamatan Simpur, HSS, Kamis (14/03/2024) siang.
# Baca Juga :Disaksikan Kedua Tersangka, Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Gram Sabu
# Baca Juga :3 Pengedar Diringkus dan Ratusan Gram Sabu Disita, Kapolres Tabalong Curiga Ada yang Lebih Besar Lagi
# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024, Strobo dan Plat Khusus Bakal Jadi Incaran
# Baca Juga :Kapolres Tabalong Berikan Santunan ke Sembilan Petugas KPPS
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, pelaku PM ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana penadahan berdasarkan pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.
“Penangkapan karena diduga sebagai penandah sepeda motor trail hasil curian,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (15/03/2024).
Kejadian tersebut dialami korban AT (31) warga Palu Rejo, Kecamatan Bintang Awal, Barito Selatan, Kalteng. Berawal saat korban ingin bekerja menggunakan bus perusahaan.
Kendaraan korban diparkirkan dengan kondisi terkunci stang di garasi terbuka di samping mess perusahaan di Desa Masingai, Kecamatan Upau.







