Pendekatan ini didukung oleh data dari Kasubdit Pengendalian Operasional Kementerian Perhubungan RI, Deny Agusdiana, yang menunjukkan bahwa sebanyak 27,95 persen dari 2.281.215 kendaraan angkutan barang yang diperiksa di UPPKB melakukan pelanggaran. Melalui teknologi WIM, mayoritas pelanggar terungkap memiliki daya angkut 5 hingga 20 persen di atas batas yang diizinkan.
Dengan upaya bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Perhubungan, diharapkan masalah angkutan berlebihan dan kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat ditangani lebih efektif, membawa manfaat yang signifikan bagi keselamatan jalan dan infrastruktur transportasi di Kalimantan Selatan.
Kalimantanlive.com/Hms DPRD Kalsel
Editor: elpian







