Gasak Perabotan di Rumah Teman, Pemuda di Tabalong Diringkus Polisi, Segini Kerugian Korban

Aksi pelaku ini juga dilakukannya beberapa kali mukai sejak 4 sampai 7 maret 2024 namun baru diketahui setelahnya.

“JR diamankan di depan rumah di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung dan mengakui atas perbuatannya,” ungkap Joko.

Saat ini pelaku harus menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak dengan barang bukti berupa satu buah telivi 21 inchi, dua sepada motor metik, satu lemari kaca 3 pintu.

Berikutnya satu buah kulas 1 pintu, satu kompor gas dan tabung 12 kilogram, satu kipas angin ssyrta satu unit mobil pickup.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : NMD